PLN

Visi
Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang bertumbuh-kembang, Unggul dan terpercaya dengan bertumpu pada Potensi Insani.
Misi
1. Menjalankan bisnis ketenagalistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan, dan pemegang saham
2. Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi
4. Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan

Pelayanan yang diberikan
PROSEDUR PASANG BARU

A. Untuk memudahkan sebaiknya telepon dulu ke Unit PLN terdekat ke bagian pelayanan pelanggan.
B. Dokumen yang diperlukan :
 Fotocopy rekening listrik tetangga sebelah yang terdekat.
 Fotocopy KTP pemohon.
(Jika pemohon tidak sama dengan nama pelanggan, maka untuk menghindari adanya konflik dikemudian hari sebaiknya ada surat kuasa, atau surat perjanjian sewa atau surat keterangan lainnya).
C. Biaya yang dipersiapkan :
 Biaya Penyambungan (BP).
 Uang Jaminan Pelanggan (UJL).
 Materai.
 Instalasi Milik Pelanggan (IML) : disiapkan oleh pelanggan yang disahkan oleh instalatir.
D. Tempat Pembayaran :
 Loket pembayaran Unit PLN terdekat.

PROSEDUR TAMBAH Daya
A. Untuk memudahkan sebaiknya telepon dulu ke Unit PLN terdekat ke bagian pelayanan pelanggan.
B. Dokumen yang diperlukan :
 Fotocopy rekening listrik terakhir.
 Fotocopy KTP pemohon
(Jika pemohon tidak sama dengan nama pelanggan, maka untuk menghindari adanya konflik dikemudian hari sebaiknya ada surat kuasa, atau surat perjanjian sewa atau surat keterangan lainnya).
 Denah lokasi bangunan / rumah
C. Biaya yang dipersiapkan :
 Biaya Penyambungan (BP), sebesar selisih kenaikan daya kali tarip yang berlaku.
 Uang Jaminan Pelanggan (UJL), dikompensasikan dengan UJL yang telah dibayar (sesuai standar PLN).
 Materai.
D. Tempat Pembayaran :
 Loket pembayaran Unit PLN terdekat.
PEMUTUSAN ALIRAN LISTRIK

KETERLAMBATAN MEMBAYAR REKENING LISTRIK
 PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur berhak melaksanakan pemutusan sementara penyaluran tenaga listrik pada pelanggan apabila pelanggan belum melunasi pembayaran rekening listrik dalam jangka waktu yang ditentukan oleh PT. PLN (Persero).
 Pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik dikenakan biaya keterlambatan sesuai dengan golonga tarif untuk setiap bulan keterlambatan.
 Penyambungan kembali akan dilakukan oleh PT. PLN (Persero) apabila pelanggan telah melunasi pembayaran rekening listrik ditambah Biaya Keterlambatan.
 Apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak hari pertama pelaksanaan pemutusan sementara pelanggan belum juga melunasi pembayaran rekening listriknya maka PT. PLN (Persero) berhak melakukan pemutusan rampung berupa penghentian penyaluran tenaga listrik dengan mengambil sebagian atau seluruh instalasi milik PT. PLN (Persero). Permintaan penyambungan kembali diperlakukan sebagai permintaan penyambungan baru dan peminta tenaga listrik wajib melunasi tunggakan dan tagihan susulan (bila ada).
PEMUTUSAN ALIRAN LISTRIK
Pemutusan aliran listrik dapat dilakukan oleh PT. PLN (Persero) apabila :
 Pelanggan tidak memenuhi kewajibannya membayar rekening listrik.
 Pelanggan tidak dapat memenuhi persyaratan Jual Beli Tenaga Listrik
 Tidak sesuai dengan pemanfaatan dalam prosedur
 Apabila ada hal-hal pada instalasi pelanggan maupun pada sambungan rumah, alat pembatas atau alat ukur yang dapat merugikan PLN atas pemakaian listrik oleh pelanggan.
 Akibat yang ditimbulkannya antara lain gangguan listrik, gangguan kesehatan, jiwa, kerugian barang atau harta dan PLN tidak memberikan hak kepada masyarakat untuk menuntut ganti rugi.
Jika pelanggan melanggar dan dikenakan tagihan susulan dan tidak dilunasi maka diadakan pemutusan sementara.

DENDA DAN PELANGGARAN
 Golongan A, yaitu pelanggaran yang tidak mempengaruhi batas daya dan tidak mempengaruhi pengukuran energi, besarnya denda :
+ biaya penyegelan kembali.
 Golongan B, yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, ada sambungan langsung tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi Tagihan Susulan sebesar :
+ 6 x 1.5 Daya Tersambung x biaya beban tarif yang bersangkutan.
 Golongan C, yaitu pelanggaran yang tidak mempengaruhi batas daya tetapi mempengaruhi pengukuran energi, kedapatan sambungan langsung, alat ukur tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Tagihan Susulan sebesar :
+ 6 x 720 jam x kVa Tersambung x 0,85 x harga perkwh yang tertinggi pada gol. tarif yang bersangkutan sesuai TDL yang berlaku.
 Golongan D, yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi Tagihan Susulan sebesar :
+ Tagihan susulan golongan B ditambah tagihan susulan golongan C.
 Golongan E, yaitu pelanggaran yang bukan akibat kesalahan pelanggan, Tagihan Susulan sebesar :
+ Besarnya energi listrik yang belum terukur atau belum tertagih maksimum 6 bulan pemakaian.
 Golongan F, selain golongan A sampai dengan golongan E, yang bersangkutan langsung disesuaikan dengan keperuntukannya pada saat kedapatan kepada pelanggan diberitahu secara tertulis adanya perubahan golongan tarif tersebut.

1 komentar:

  1. perusahaan ga mutu aja kebanyakan aturan...uda ga stabil..sering mati lampu...ladang korup lagi....cba ada perusahaan swasta penyedia aliran listrik ga bakalan laku pln...

    BalasHapus